1. Bab VI tentang Pemerintah Daerah Pasal 18A
Ayat 2
Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Penyimpangan :
a.
Pelayanan
Publik Pemerintah Daerah Buruk. Pelayanan publik yang dilakukan
pemerintah daerah di Tanah Air sangat buruk dibandingkan institusi
penyelenggaran pemerintah lain seperti kepolisian, pengadilan, dan Badan
Pertanahan Nasional. Hal itu tercermin dari laporan pengaduan masyarakat yang
masuk ke Ombudsman Republik Indonesia sepanjang 2010.Anggota Ombudsman bidang
pencegahan Hendra Nurtjahtjo, Minggu (13/5/2012), menyampaikan, dari sekitar
4.000 pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman selama tahun 2010, 35,94
persen di antaranya meruapakan pengaduan terhadap pelayanan publik oleh
pemerintah daerah yang buruk.
b.
Setelah pemerintah daerah, institusi yang banyak
diadukan karena melakukan pelayanan publik yang tidak memuaskan masyarakat
ialah kepolisisn (17,41 persen), pengadilan (9,53 persen), dan Badan Pertanahan
Nasional (8,84 persen).
2. Bab III
pasal 6 ayat 1 tentang pemerintahan negara
Calon
presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya
sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani
untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Pelanggaran
:
a.
Presiden Republik Indonesia yang ketiga, yaitu B.J.
Habibie sebelum menjadi presiden, beliau telah menerima kewarganegaraan lain
yaitu Jerman.
b.
Presiden Republik Indonesia yang keempat, yaitu
Abdurrahman Wahid secara jasmani dapat dikatakan beliau tidak memenuhi syarat
untuk menjadi Presiden.
3. Bab VIIB
pasal 22E ayat 1tentang pemilihan umum
Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap
lima tahun sekali
Pelanggaran :
Pemilu 2009
banyak terjadi kecurangan dan kesalahan-kesalahan
dalam perhitungan suara dan masih banyak rakyat Indonesia yang sudah mempunyai
hak pilih tetapi namanya belum terdaftar dalam pemilihan.
4. Bab XIII pasal
31 ayat 4 tentang pendidikan dan kebudayaan
Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pelanggaran
:
Saat ini
anggaran pendidikan masih kurang dari dua puluh persen sehingga bertentangan
dengan ayat tersebut di atas. Dapat kita lihat banyak sekolah yang fasilitasnya
masih kurang memadai. Apalagi sekolah di daerah NTT, dan Papua yang dindingnya
masih mengguanakan kayu papan yang begitu sangat sederhana. Padahal Indonesia
banyak memeliki anak-anak yang berprestasi, namun apa daya pemerintah terlihat
pura-pura tidak tahu dengan keadaan pendidikan di daerah pedalaman.
5. Bab XA
tentang hak asasi manusia
a. Pasal 28C
ayat 1
Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
Pelanggaran
:
Dapat
dilihat masih banyak anak-anak Indonesia yang terlantar di pinggir-pinggir
jalan, terutama di kota-kota besar. Mereka belum mendapatkan dan merasakan
bangku sekolah, akibatnya mereka belum memperoleh ilmu pengetahuan dan
tekhnologi, sehingga tidak dapat meningkatkan kualitas hidupnya.
b.
Pasal 28D ayat 1
Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pelanggaran
:
a.
Dapat dilihat masih banyak terjadi kasus pembunuhan,
mutilasi dan kejahatan-kejahatan lainnya, misalnya saja di daerah jawa timur,
seorang laki-laki membunuh pacarnya dan tubuhnya di potong-potong, itu
merupakan pelanggaran HAM, dan belum dapat perlindungan.
b.
Belum adilnya perlakuan di hadapan hukum. Contoh kasus
pencurian yang dilakukan oleh rakyat kecil yang dihukum dengan berat, misalnya
saja kasus pencurian semangka di Jawa timur. Sedangkan kasus korupsi yang
dilakukan oleh para pejabat, ditutup-tutupi dan hukumanya pun di minimalisir.
Hal tersebut sudah jelas bahwa rakyat Indonesia belum mendapat kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
c.
Pasal 28H ayat 1
Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pelanggaran
:
a.
Rakyat indonesia saat ini masih banyak yang belum
sejahtera, hal tersebut di pengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya yaitu faktor
ekonomi. Banyak masyarakat Indonesia yang mengalami penderitaan akibat
kemiskinan. Apalagi kenaikan barang-barang pokok yang sangat membebankan rakyat
Indonesia.
b.
Rakyat indonesia banyak yang belum mendapatkan tempat
tinggal yang layak, hal tersebut terbukti masih banyak di kota-kota besar
rakyat indonesia hidup tinggal di trotoar, membuat rumah di pinggir jalan dan
kadang rumah tersebut di gusur oleh pihak polisi.
c.
Rakyat indonesia juga masih kurang untuk mendapatkan
jaminan kesehatan, hal tersebut terbukti bahwa masih banyak rakyat indonesia
yang menderita sakit, dan apabila akan di periksakan biayanya sangat mahal.
Walaupun sudah ada Jamkesmas, namun belum dirasakan oleh sebagian besar
masyarakat, karena tidak semua rakyat miskin memilikinya.
6. Bab XII
pasal 30 ayat 4 tentang pertahanan dan keamanan negara
Kepolisian
negara republik indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
Pelanggaran
:
a.
Kapolri pada bulan september 2009 melakukan kesalahan
yang sangat besar, mereka melakukan fitnah kepada pihak kpk, sehingga banyak
masyarakat yang pro maupun kontra atas perbuatan kapolri tersebut. Sehingga
kapolri terlihat tidak lagi melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.
b.
Seringnya terjadi perselisihan antara polisi dan TNI.
Hal tersebut merupakan penyimpangan yang dapat memberi contoh buruk teerhadap
masyarakat.
0 comments:
Post a Comment