Profil Facebook

https://www.facebook.com/adhie.frazzethyaa

Pages

Friday, March 13, 2015

Pelanggaran Terhadap UUD 1945 Pada Masa Reformasi



1.  Bab VI tentang Pemerintah Daerah Pasal 18A Ayat 2
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Penyimpangan :
a.       Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Buruk. Pelayanan publik yang dilakukan pemerintah daerah di Tanah Air sangat buruk dibandingkan institusi penyelenggaran pemerintah lain seperti kepolisian, pengadilan, dan Badan Pertanahan Nasional. Hal itu tercermin dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia sepanjang 2010.Anggota Ombudsman bidang pencegahan Hendra Nurtjahtjo, Minggu (13/5/2012), menyampaikan, dari sekitar 4.000 pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman selama tahun 2010, 35,94 persen di antaranya meruapakan pengaduan terhadap pelayanan publik oleh pemerintah daerah yang buruk.
b.      Setelah pemerintah daerah, institusi yang banyak diadukan karena melakukan pelayanan publik yang tidak memuaskan masyarakat ialah kepolisisn (17,41 persen), pengadilan (9,53 persen), dan Badan Pertanahan Nasional (8,84 persen).

2. Bab III pasal 6 ayat 1 tentang pemerintahan negara
Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
Pelanggaran :
a.       Presiden Republik Indonesia yang ketiga, yaitu B.J. Habibie sebelum menjadi presiden, beliau telah menerima kewarganegaraan lain yaitu Jerman.
b.      Presiden Republik Indonesia yang keempat, yaitu Abdurrahman Wahid secara jasmani dapat dikatakan beliau tidak memenuhi syarat untuk menjadi Presiden.

3. Bab VIIB pasal 22E ayat 1tentang pemilihan umum
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali
Pelanggaran            :
Pemilu 2009 banyak terjadi kecurangan  dan kesalahan-kesalahan dalam perhitungan suara dan masih banyak rakyat Indonesia yang sudah mempunyai hak pilih tetapi namanya belum terdaftar dalam pemilihan.
4. Bab XIII pasal 31 ayat 4 tentang pendidikan dan kebudayaan
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pelanggaran :
Saat ini anggaran pendidikan masih kurang dari dua puluh persen sehingga bertentangan dengan ayat tersebut di atas. Dapat kita lihat banyak sekolah yang fasilitasnya masih kurang memadai. Apalagi sekolah di daerah NTT, dan Papua yang dindingnya masih mengguanakan kayu papan yang begitu sangat sederhana. Padahal Indonesia banyak memeliki anak-anak yang berprestasi, namun apa daya pemerintah terlihat pura-pura tidak tahu dengan keadaan pendidikan di daerah pedalaman.
5. Bab XA tentang hak asasi manusia
a.      Pasal 28C ayat 1
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pelanggaran :
Dapat dilihat masih banyak anak-anak Indonesia yang terlantar di pinggir-pinggir jalan, terutama di kota-kota besar. Mereka belum mendapatkan dan merasakan bangku sekolah, akibatnya mereka belum memperoleh ilmu pengetahuan dan tekhnologi, sehingga tidak dapat meningkatkan kualitas hidupnya.
b.      Pasal 28D ayat 1
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pelanggaran :
a.       Dapat dilihat masih banyak terjadi kasus pembunuhan, mutilasi dan kejahatan-kejahatan lainnya, misalnya saja di daerah jawa timur, seorang laki-laki membunuh pacarnya dan tubuhnya di potong-potong, itu merupakan pelanggaran HAM, dan belum dapat perlindungan.
b.      Belum adilnya perlakuan di hadapan hukum. Contoh kasus pencurian yang dilakukan oleh rakyat kecil yang dihukum dengan berat, misalnya saja kasus pencurian semangka di Jawa timur. Sedangkan kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat, ditutup-tutupi dan hukumanya pun di minimalisir. Hal tersebut sudah jelas bahwa rakyat Indonesia belum mendapat kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

c.       Pasal 28H ayat 1
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pelanggaran :
a.       Rakyat indonesia saat ini masih banyak yang belum sejahtera, hal tersebut di pengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya yaitu faktor ekonomi. Banyak masyarakat Indonesia yang mengalami penderitaan akibat kemiskinan. Apalagi kenaikan barang-barang pokok yang sangat membebankan rakyat Indonesia.
b.      Rakyat indonesia banyak yang belum mendapatkan tempat tinggal yang layak, hal tersebut terbukti masih banyak di kota-kota besar rakyat indonesia hidup tinggal di trotoar, membuat rumah di pinggir jalan dan kadang rumah tersebut di gusur oleh pihak polisi.
c.       Rakyat indonesia juga masih kurang untuk mendapatkan jaminan kesehatan, hal tersebut terbukti bahwa masih banyak rakyat indonesia yang menderita sakit, dan apabila akan di periksakan biayanya sangat mahal. Walaupun sudah ada Jamkesmas, namun belum dirasakan oleh sebagian besar masyarakat, karena tidak semua rakyat miskin memilikinya.

6. Bab XII pasal 30 ayat 4 tentang pertahanan dan keamanan negara
Kepolisian negara republik indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pelanggaran :
a.       Kapolri pada bulan september 2009 melakukan kesalahan yang sangat besar, mereka melakukan fitnah kepada pihak kpk, sehingga banyak masyarakat yang pro maupun kontra atas perbuatan kapolri tersebut. Sehingga kapolri terlihat tidak lagi melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
b.      Seringnya terjadi perselisihan antara polisi dan TNI. Hal tersebut merupakan penyimpangan yang dapat memberi contoh buruk teerhadap masyarakat.




0 comments:

Post a Comment